Senin, 24 Juni 2013

Suara Konsumen dan Contoh Kasus


1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
  
2.Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume


3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut



4 Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa;
·      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
·      Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuatkewajiban konsumen, antara lain:
·      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1.      Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
 i.      Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
ii.      Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
iii.      Larangan dalam periklanan

2.   Klausula Baku dalam Perjanjian
·   Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
·   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
·   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
·   Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
·   Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
·   Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
·   Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
·   Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

6 Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Ps 24-28)

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

7 Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   

Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :

   o Pengembalian uang atau
   o Penggantian barang atau
   o Perawatan kesehatan, dan/atau
   o Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 

Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
 
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
    * Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha;
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
CONTOH KASUS: 
Jakarta, Seruu.com -  Peristiwa perampokan dalam taksi yang dialami oleh dua orang remaja putri di kawasan BSD Tangerang masih belum menunjukkan titik terang siapa pelaku dan nama perusahaan taksi yang digunakan.
Peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu, (18/08/2012) lalu. Saat itu dua orang remaja putri NL dan R menyetop taksi putih yang mangkal di depan BSD Junction. Mereka tidak ingat nama taksi yang ditumpangi, hanya mengingat warna taksinya putih.
Atas peristiwa ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa faktor keamanan di Ibukota sering terabaikan, baik menyangkut kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Kejadian ini adalah potret keamanan ibukota, terlebih kendaraan umum, yang melibatkan interaksi dengan pihak lain,” ujar Tulus Abadi, Pengurus YLKI di Jakarta, Senin (10/09/2012).
“Tugas kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku, karena kasus ini sudah mengusik keamanan. Kalau memang ini melibatkan sopir, maka pihak dinas perhubungan dan organda harus memperbaiki rekrutmen sopir,” tegas Tulus.
Tulus menambakan, peristiwa ini dan kejadian lain di ibukota menunjukkan semakin pentingnya keamanan bagi warga negara secara umum, lebih-lebih perlindungan bagi para pengguna fasilitas publik atau fasilitas umum.
“Polisi harus menemukan nama perusahaan taksi tersebut, karena sudah dicirikan berwarna putih, tentu saja ini jalan bagi polisi untuk menemukan secepat mungkin,” tambah Tulus.
TANGGAPAN:
Saya mengharapkan agar kasus perampokan yang menimpa dua perempuan di BSD Tangerang, polisi bisa mengungkapnya demi kemanan dan kenyamanan masyarakat. Saya yakin dan optimis dengan kinerja kepolisan untuk mengungkap kasus ini, apalagi korban sudah menyebut ciri warna taksi tersebut, ditambah Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang bekerja 24 jam mengungkap kasus ini.  
SUMBER :
Ø  sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartik

 



Senin, 29 April 2013

contoh Kasus Hukum Perikatan


Sekolah Ramah Anak Atasi Tawuran

Sekolah Ramah Anak Atasi TawuranTawuran antarpelajar atau antarmahasiswa sekarang ini semakin menjadi-jadi dan mengerikan. Tawuran di dunia pendidikan itu telah menyebabkan pelajar ataupun mahasiswa tewas sia-sia. Dalam satu bulan terakhir, secara beruntun terjadi tawuran yang menewaskan enam orang siswa dan mahasiswa.
ewasnya siswa SMA Negeri 6 Mahakam, Alawy Yusianto Putra (15), akibat sabetan celurit yang diayunkan siswa SMAN 70, FR (19), akhir September lalu, menambah daftar panjang siswa yang tewas dalam satu dekade.
Siswa kelas X yang hobi main band itu terkapar tak jauh dari pintu gerbang sekolahnya di SMA 6. Padahal, lokasi sekolah korban dan pelaku bertetangga dan berada di kawasan strategis di Jakarta Selatan.
Sebulan sebelumnya, Jasuli (16), siswa kelas IX SMP 6, tewas disambar commuter line di Stasiun Buaran, Klender, Jakarta Timur. Ia tewas ditabrak kereta saat dikejar sekelompok pelajar lain. Jasuli yang saat itu berseragam pramuka berlari sendirian.
Dua hari setelah kematian Alawy, menyusul Deny Yanuar (17) alias Yadut, siswa SMK Yayasan Karya 66 (Yake). Ia juga tewas disabet celurit AD alias Djarot (15) dibantu rekannya, EK dan GAL. Yadut tergeletak tak jauh dari sekolahnya di Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia tewas mengenaskan setelah dikeroyok pelajar SMK Kartika Zeni, Matraman, Jakarta Pusat.
Kasus kematian Alawy dan Denny masih diusut, pecah lagi tawuran di bundaran Pancoran, Jakarta Selatan. Kali ini pelakunya siswa SMK Bakti, Cawang, Jakarta Timur, dengan SMK 29 Penerbangan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Meski tak ada yang tewas, namun, Rizki Alfian (15) alias Pepen dan Jalal Muhammad Akbar (16)—keduanya siswa SMK Bakti Jakarta—luka berat. Polisi kemudian menetapkan enam tersangka dari siswa SMK 29. Lima hari berselang, 80 siswa SMK Bakti ingin membalas dendam kepada siswa-siswa SMK. Mereka membawa bom molotov, celurit, golok, gir, dan lainnya.
Rencana para siswa itu tercium petugas dan guru sehingga mereka digiring ke halaman Polres Jakarta Selatan. Dari 80 siswa, polisi kemudian menetapkan 12 siswa sebagai tersangka.
Di Bogor, juga terjadi tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar, Agung (17). Polisi membekuk Ga (15), siswa SMP yang diduga terlibat penganiayaan dengan celurit hingga menyebabkan korban tewas.
Tawuran juga terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, Kamis (11/10) lalu. Buntut dari tawuran itu, dua orang mahasiswa UNM tewas. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan MAB (20) dan kakaknya, MA (21), sebagai tersangka. Korban tewas adalah Rizky Munandar, mahasiswa UNM, dan Haryanto, mantan mahasiswa UNM.
Perubahan kurikulum
Makin maraknya tawuran di dunia pendidikan ini tentu menambah berat beban kerja polisi yang sudah menggunung. Bagi aparat terdepan penegak hukum ini, fenomena tawuran pelajar yang makin deras juga membuat korps polisi ekstra hati-hati jangan sampai dijadikan kambing hitam dan dinilai tidak mampu menangani. Sementara itu, banyak sekali kasus lain yang juga harus mendapat prioritas.
Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Radjab, Rabu lalu. ”Jangan hanya menyerahkan kepada polisi saja jika sudah terjadi tawuran. Tetapi, bagaimana pencegahannya dan pembinaannya justru di rumah dan di sekolah. Polisi sudah menangani. Ada teknik dan aturan hukum yang diterapkan terhadap siapa pun pelakunya. Namun, ada pertimbangan dan kebijakan lain, karena ini menyangkut anak di bawah umur,” papar Untung.
Sementara bagi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, kasus tawuran sekarang ini menjadi momentum menata kembali kurikulum satuan pendidikan yang kini tengah dilakukan pemerintah. Penataan dilakukan dengan menyeimbangkan mata pelajaran pengetahuan, kemampuan, dan karakter atau sikap. ”Uji publiknya pada Februari 2013. Sekarang masih dikerjakan,” ujar Musliar saat ditanya Kompas di sela-sela pelatihan ESQ di Menara 165, Jakarta, pekan lalu.
Musliar mengakui, kurikulum yang berbasis kompetensi sekarang ini menyebabkan mata pelajaran yang diberikan kepada anak didik dinilai sangat berlebihan. Akibatnya, siswa didik terbebani untuk belajar.
Selain itu, tambah Musliar, dengan penataan kurikulum, pelajaran akan ditekankan kembali pada pelajaran mengenai sikap dan budi pekerja, selain juga kemampuan dan pengetahuan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, untuk mencegah terjadinya tawuran, pihaknya tengah membangun simpul-simpul hubungan antarsekolah. Memang tak mudah, tapi tidak boleh bosan untuk membangun hal itu.
Terkait sanksi, Taufik menyatakan, sanksi yang pertama diarahkan kepada sekolah karena memiliki kewenangan dan otonomi. ”Jika terulang lagi, sekolah akan kami beri sanksi. Persoalannya, selama ini standar sekolah berbeda-beda menangani tawuran. Ini yang akan disamakan. Dari sanksi yang sudah dijalankan berupa teguran lisan, selanjutnya bisa menyangkut akreditasi sekolah.”
Menurut Taufik, setelah tahapan sanksi teguran, administratif, dan pidana berjalan, peninjauan akreditasi sekolah akan dilakukan.
Peran negara
Pengamat sosial budaya Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan, salah satu penyebab utama tawuran adalah adanya identitas dan tradisi turun-temurun. Ini terlihat dari pola tawuran yang biasa terjadi di antara dua atau lebih sekolah yang memendam ketegangan lama.
”Perselisihan yang menahun atau bahkan bertahan puluhan tahun itu terwariskan ke generasi selanjutnya dengan pewarisan sense of identity,” ujarnya.
Sebagai contoh, di salah satu sekolah yang sering tawuran di Jakarta, nyaris semua anaknya mengenal bagaimana cara menggunakan gesper sebagai senjata untuk menyerang lawannya. Jadi, ada tradisi kekerasan yang terwariskan dengan kuat secara turun-temurun.
”Di sekolah lain, saya pernah menemukan para alumninya membanggakan sekolahnya dulu berani menyerang sekolah-sekolah lainnya dan disegani karena ketangguhan fisiknya. Ini menunjukkan bahwa kekerasan menjadi cara membuktikan diri dan identitas,” ujar Devie.
Inilah yang menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriyah Fayumi, sudah melebih batas-batas toleransi. Maka, kasus tawuran sungguh menyedihkan dan memprihatinkan semua pihak. Padahal, negara belum memiliki sistem untuk menangani tawuran yang terus-menerus terjadi dan meminta korban jiwa.
”Bukan hanya soal tewasnya siswa dan mahasiswa, tetapi juga tawuran yang terjadi di dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan kecerdasan dan intelektual. Oleh sebab itu, sekolah ramah anak harus menjadi solusi bagi penyelesaian kasus tawuran. Sekolah harus menjadi rumah besar di mana anak didik dan guru serta orangtua bersentuhan dan tak ada kekerasan apalagi diskriminasi. Sekolah yang menumbuh kembangkan dan mendengarkan pendapat anak,” kata Badriyah, Kamis (18/10).
Hal senada diperkuat Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh. Negara harus hadir untuk menghentikan kasus tawuran yang sudah keterlaluan itu. ”Hanya dengan sekolah ramah anak, kita harapkan tawuran diminimalisasi,” harapnya.