Sabtu, 05 Januari 2013

BAB.9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



EKONOMI KOPERASI
BAB.9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaankoperasi:
ü  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
ü  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota:
Ø  Efek-efek ekonomis koperasi
Ø    Efek harga dan efek biaya
Ø   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Ø    Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Ø Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Ø Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
2.      Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Ø Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
Ø  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ø Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

SUMBER :

Bab 8 Permodalan Koperasi



Bab 8
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang,modal jangka pendek,koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas,dan koperasi dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan adminitrasi.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
                                    Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
          Modal sendiri (equity capital),bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi/hibah.
          Modal pinjaman (debt capital),bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
          Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena alasan kepemilikan,alasan ekonomi,dan alasan resiko.
          Distribusi cadangan koperasi,pengertian dana cadangan manurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Sesuai anggaran dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari.
Ø  Perluasan usaha
Arti Modal Bagi Koperasi
*   Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
*   Modal Jangka Panjang
*   Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan Calon Anggota
Koperasi lainnya anggota yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sumber lain yang sah.

SUMBER :

Bab 7 JENIS KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959



BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
*      Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
      Koperasi Unit Desa
Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerjinan/Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Koperasi dibagi menjadi 3 Jenis berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi

adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.


*      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.    Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam
1.         Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.         Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Ø  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

Ø  Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jenis Koperasi menurut
a.       Teori konsumsi
b.      Teori Klasik*
c.       Adam Smith
d.      Jawaban A dan B benar
3.      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
a.       Anggota – anggotannya*
b.      Pengurus Koperasi
c.       Organisasi bersama
d.      Semua Jawaban Salah
4.      Merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang adalah pengertian dari
a.       Koperasi Primer*
b.      Koperasi Sekunder
c.       Koperasi Unit Desa
d.      Koperasi Sekolah

SUMBER      :