Apa
Etika itu ?
Etika
yaitu sopan santun / tata krama dalam berperilaku dan berbicara dengan situasi
dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama,
kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.
Contoh : Banyak
yang bilang bila pergaulan remaja saat ini sudah sangat jauh berubah dibanding
pada masa-masa sepuluh tahun silam. Remaja sekarang lebih mampu berekspresi
pada emosi dan mengungkapkan perasaan tanpa sembunyi-sembunyi dan malu seperti halnya
remaja pada jaman dulu. Sudah biasa saat ini kita melihat remaja mengungkapkan
kemarahan, sedih dan kegembiraanya dengan kata-kata yang terucap secara
langsung, ke teman baik ataupun dengan musuhnya tanpa basa-basi. Jaman sekarang
terkenal dengan namanya sosial media,terkadang remaja tanpa malu-malu
menungkapkan perasaan nya lewat status status yang bisa diliat banyak orang.
Bahkan yang lebih parahnya lagi,remaja tidak malu menulis status menyindir
dengan kata-kata kotor.
Etika dalam
Profesi Akuntansi...
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan
etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi sebagai akuntan pada saat mereka ingin memberikan jasa kepada
masyarakat yang memerlukan.
Contoh kasus : Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI Transparansi
serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi
amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan
usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja
keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp 63 milyar. Kerugian
ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi
disini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan
pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan
piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada
pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai
konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian
sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa
piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta
Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi
disini.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi :
Setiap Praktisi wajib mematuhi
prinsip dasar etika profesi dibawah ini (BUKU KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN PUBLIK.PENERBIT : IAPI ( IKATAN AKUNTAN PUBLIK INDONESIA ), SALEMBA EMPAT TAHUN
2008. KETUA IAPI : TIA ADITYASIH)
- Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan
jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam
melaksanakan pekerjaan nya.
- Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan,
atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
- Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap Praktisi wajib memelihara
pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang
dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat
menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan
kepentingan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai
dengan standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari
klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan
sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh
dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh
Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
- Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Contoh : Penerimaan hadiah atau bentuk keramahtamahan
Praktisi maupun anggota keluarga
langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau
bentuk keramah-tamahan lainnya ( hospitally ) oleh klien. Penerimaan
pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi
terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan
dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan
maksud dibalik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh
pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi
yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian
yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak
dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh
informasi. Dalam kondisi demikia, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya
ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara
jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau
dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan
untuk menerima pemberian tersebut.
Sumber :