Sabtu, 11 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi (Tugas Softskill)



Apa Etika itu ?
Etika yaitu sopan santun / tata krama dalam berperilaku dan berbicara dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.

Contoh : Banyak yang bilang bila pergaulan remaja saat ini sudah sangat jauh berubah dibanding pada masa-masa sepuluh tahun silam. Remaja sekarang lebih mampu berekspresi pada emosi dan mengungkapkan perasaan tanpa sembunyi-sembunyi dan malu seperti halnya remaja pada jaman dulu. Sudah biasa saat ini kita melihat remaja mengungkapkan kemarahan, sedih dan kegembiraanya dengan kata-kata yang terucap secara langsung, ke teman baik ataupun dengan musuhnya tanpa basa-basi. Jaman sekarang terkenal dengan namanya sosial media,terkadang remaja tanpa malu-malu menungkapkan perasaan nya lewat status status yang bisa diliat banyak orang. Bahkan yang lebih parahnya lagi,remaja tidak malu menulis status menyindir dengan kata-kata kotor.


Etika dalam Profesi Akuntansi...
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi sebagai akuntan pada saat mereka ingin memberikan jasa kepada masyarakat yang memerlukan.

Contoh kasus : Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi disini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi :
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini (BUKU KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK.PENERBIT : IAPI ( IKATAN AKUNTAN PUBLIK INDONESIA ), SALEMBA EMPAT TAHUN 2008. KETUA IAPI : TIA ADITYASIH)
  1. Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya.
  1. Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
  1. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan kepentingan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
  1. Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
  1. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Contoh : Penerimaan hadiah atau bentuk keramahtamahan
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya ( hospitally ) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud dibalik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikia, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.

Sumber :