Senin, 27 April 2015

Softskill : Kasus Mulyana W Kusuma



Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada Kasus Mulyana W Kusuma- Anggota KPU 2004

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Akuntansi Internasional ini yang berjudul ” Kasus Mulyana W Kusuma ”.
Penulisan makalah ini ditunjukkan untuk menyelesaikan tugas Akuntansi Internasional dan bertujuan agar kami dapat lebih memahami materi ini. Selain itu juga di makalah ini kami sajikan sedemikian rupa sehingga dapat merangsang pikiran dan daya analisis mahasiswa dan mahasiswi terhadap berbagai pemahaman tentang etika profesi akuntansi tersebut.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas ini. Saya harap dengan adanya makalah ini para pembaca dapat bertambah wawasannya, sehingga dapat memahami Etika Profesi Akuntansi. Kritik dan saran dari pembaca kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
     Wassalamu’alaikum wr.wb.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan setiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etika Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Pada pembahasan ini, saya akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini saya membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Eti Akuntansi yang terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma.
Mulyana yang pernah aktif melakukan kegiatan pemantauan pemilu ini terpilih menjadi anggota KPU 9 maret 2001. Pada hari itu komisi II DPR melalui sebuah rapat pleno memilih mulyna dan 10 anggota KPU lainnya. Ke-11 anggota KPU terpilih menyisihkan sembilan calon lainnya lewat pemungutan suara yang dilakukan 40 anggota komisi itu.
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma?
2. Etika Profesi apa yang dilanggar oleh Mulyana W Kusuma?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Mulyana W Kusuma pada tahun 2004.
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma.
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Mulyana W Kusuma.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud 1988 (dalam penulisan tugas akhir etika profesi), etika mengandung tiga pengertian, yaitu :
• Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
• Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Menurut Martin 1993 (dalam Buku ajar etika profesi), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip – prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Jadi dapat disimpulkan etika adalah suatu aturan perilaku dimana memperlihatkan sikap atau perilaku baik dan buruk. Dengan melihat sikap atau tingkah laku manusia dikegiatan sehari – hari kita dapat menyimpulkan bagaimana etika yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
Jenis etika :
• Etika Deskriptif (dalam jurnal Qohar 2012), yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
• Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
A.Prinsip-Prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat.Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas).Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.\
B. BASIS TEORI ETIKA
a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
– Utilitarianisme
C. Definisi Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah “egois”.Lawan dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau “mencintai diri sendiri,” dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk “egoisme empiris” bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu.
E.Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu
melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya
tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
1. disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
2. Keadilan
3. Suka bekerja keras
4. Hidup yang baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
F. DEONTOLOGI
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
c. Teori Hak
d. Teori Keutamaan (Virtue)
G. VIRTUE ETICS
Memandang sikap atau akhlak seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
II. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
• Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
• Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
• Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
• Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
• Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
• Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
• Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
• Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
• Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
• Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

2.2 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern.Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan.Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
• Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
• Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
• Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
• Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
• Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
• Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kronologis Kasus Mulyana Versi BPK
Jakarta - Kasus penangkapan anggota KPU Mulyana W Kusuma memunculkan kontroversi di BPK.Ketua BPK Anwar Nasution sempat marah-marah, dan bersuara sinis, meski setelah banyak tekanan dari masyarakat, ia melunak. Bagaimana kronologis kasus Mulyana versi BPK. Berikut penjelasan Ketua BPK Anwar Nasution dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan usai rapat kosultasi dengan Presiden SBY di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/4/2005). Audit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional pemilu tahun 2004 dilakukan BPK atas pemintaan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan dilayangkan Akbar sejak bulan Juni 2004 kepada Ketua BPK saat itu SB Judono. Audit langsung dipimpin oleh Djapitan Nainggolan , sedangkan Khairiansyah Salman bertugas meminpin sub tim pemeriksaan investigatif pengadaan dan distribusi kotak suara. Tim audit KPU berada di bawah pengawasan auditor utama III Harijanto sebagai penanggungjawab. Sedangkan supervisi berada di bawah Angbintama III Hasan Bisri. Konsep pelaporan audit BPK disampaikan dalam sidang badan BPK tanggal 13 Desember 2004. Audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu yang mendapat perhatian masyarakat. Yakni kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Namun badan dan ketua BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Konsep audit KPU kedua disampaikan dalam sidang ketiga Maret 2004. Mutu laporan dianggap jauh lebih baik, kecuali bagian teknologi informasi. Untuk itu, BPK sepakat menunda laporan hingga satu bulan. Sebulan telah berlalu, namun audit KPU tak kunjung rampung. Tim menyatakan laporan audit tidak bisa diselesaikan karena belum dibahas KPU selaku auditing. "Untuk menentukan jadwal pertemuan audit dengan KPU , ketua KPU, di gedang ke BPK pada tanggal 30 Maret 2005," aku Anwar. Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di kantor BPK Nazarudin Sjamsuddin diterima ketua BPK, wakil ketua BPK dan auditor utama III. Dalam pertemuan itu, Anwar meminta ketua KPU agar melakukan pembahasan dengan tim audit KPU agar pembahasan dilakukan besok saat Anwar berkunjung ke Praha. Belakangan dilaporkan pertemuan audit BPK dengan KPU diadakan tanggal 5 April 2005. Dalam pertemuan tersebut, BPK meminta KPU agar menyampaikan tanggapan akhir pada hari Senin, 11 April 2005. Ternyata, disaat Anwar transit di Singapura, Minggu 10 April 2005, Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini menelpon dan memberitahu Anwar perihal penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap terkait dengan rencana penyuapan kepada anggota tim auditor BPK Khairiansyah Salman. Penangkapan dilaksanakan berdasarkan oprasi intelijen KPK dengan auditror BPK sebagai pembantu pelaksana. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Pertemuan pertama dilakukan di restoranJjepang di Hotel Borobudir tanggal 10 Maret 2005 sekitar pukul 1 siang. Selanjutnya pertemuan kedua, dilakukan di kamar 609 di Hotel Ibis, 8 April 2005 sekitar pukul 20.00 Wib. Mulyana ditangkap pada pertemuan kedua dengan jumlah uang Rp 150 juta. Anwar mengatakan saat itu BPK tidak pernah memberikan ijin. Anwar menanyakan kepada Zaini apakah BPK memberikan ijin sewaktu ia tengah berada di luar negeri. Wakil ketua menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Hasan Bisri, Angbintama III yang mengetahui masalah ini dan memberikan ijin secara lisan kepada Khairiansyah. Walapun sudah mengetahui 3 bulan lalu, yang bersangkutan tidak melaporkan kepqda Badan , Ketua, wakil ketua, maupun anggota BPK lainnya, tim audit KPU. Setelah peristiwa tersebut, 11 April 2005 BPK menggelar sidang. Sidang berpendapat bahwa apa yang dilakukan Hasan Bisri dan Khairiansyah bukanlah mandat dan wewenang BPK. Anwar juga memberikan peringatan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Karena bertentangan dengan semangat keterbukaan BPK. Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan internal. Menurut Anwar, operasi yang dilakukan KPK dengan bantuan Khairiansyah tidak ada kontribusinya dengan laporan audit BPK. Namun pemeriksaan internal meninggalkan sejumlah pertanyaan diantaranya mengapa Khairiansyah tidak melaporkan tindakannya kepada kedua atasannya. Kenapa Khairiansyah melaporkan kepada Hasan Bisri. Apakah dia mencurigai kedua atasannya itu. Ketiga Angbitama 3 tidak memberitahu dan minta keputusan dari Badan, ketua BPK maupun wakil ketua BPK.

BAB IV
PENUTUP
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam kasus Mulyana W Kusuma saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etika profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
2. Perilaku Profesional
Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
3. Prinsip Objektivitas
Pada kasus ini, auditor telah memihak salah satu pihak dengan berpendapat telah ada kecurangan. Ketika prinsip objektivitas ditiadakan, maka kinerja auditor tersebut sangat pantas diragukan.
4. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional sampai dia harus melakukan upaya penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

Sabtu, 18 April 2015

Akuntansi Internasional : Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia



Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Akuntansi Internasional
Dosen Olivia Febriya Anggraini
Disusun oleh:
Irma afrilia handayani
BAB I
PENDAHULUAN
          LATAR BELAKANG
Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf internasional. Jepang menjadi negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta  menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards committee), sekarang menjadi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB-  International Accounting Standards Board), dan mereka juga memiliki peraturan utama dalam menjalankan agenda IASB. Sebagai tambahan, kedua lembaga pengatur standar tersebut memiliki komitmen untuk memusatkan prinsip akuntansi umum berlaku nasional (GAAP-national generally accepted accounting principles) dengan Standar Laporan Keuangan Internasional (IFRS-International Financial Reporting Standards).
Hubungan politik dan ekonomi memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem akuntansi kelima negara yaitu:Amerika, Jepang,meksiko,Cina dan India. Sistem akuntansi Amerika Serikat pada awalnya mengambil dari Britania Utara (beserta bahasa Inggris dan sistem peraturan yang berlaku). Kebanyakan akuntan pertama di  Amerika Serikat adalah ekspatriat asal Inggris. Bagaimanapun, sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi  serta politik Amerika Serikat pada abad ke-20, pemikiran Amerika Serikat mengenai akuntansi serta laporan finansial mempengaruhi sebagian besar dunia pada saat ini. Landasan ekonomi Meksiko yang paling dekat Amerika Serikat adalah alasan mengapa memiliki akuntansi berorientasi keadilan dari pada terhadap undang-undang negara. India merupakan salah satu bagian Britania Raya. Seperti Amerika Serikat, India juga mengadopsi sistem akuntansi dari Britania Raya. Cina, efek dari dasar ekonomi dan politik cenderung lebih antisipatoris dari pada historikal. Untuk sistem akuntansinya yang baru, Cina mengikuti standar IFRS dengan harapan  agar dapat lebih baik dalam berhubungan dengan investor asing yang sangat vital dalam rencana pengembangan perekonomian mereka.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

A.    AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board – FASB), akan tetapi yang menjadi penyokong kewenangan terhadap standardisasi mereka adalah agensi kepemerintahan Komisi Keamanan dan Kurs (Securities and Exchange Commission –SEC). Kunci utama yang memungkinkan sistem shared power ini bekerja dengan efektif adalah 1973 SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150 yang mengemukakan :
Komisi bermaksud melanjutkan kebijakannya dalam mencari sector swasta untuk kepemimpinan dalam rangka membangun dan meningkatkan prinsip-prinsip akuntansi. Untuk tujuan praktik kebijakan, prinsip, standar, dan praktik yang dikeluarkan secara resmi oleh FASB dalam interpretasi dan pernyataannya, yang dipertimbangkan oleh komisi yang memiliki dukungan kewenangan substansial, dan bagi yang tidak setuju dengan keputusan FASB akan dianggap tidak memiliki dukungan.

1.      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk dibawah hukum Negara, bukan hukum federal. Setiap Negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri. Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi local sering kali tidak bisa diketahui umum. Dengan demikian, audit tahunan serta persyaratanlaporan keuangan secara realistis hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. oleh karena itu, SEC memiliki yurisdiksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over the counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki kewajiban persyaratan untuk laporan keuangan, yang membuat Amerika Serikat terlihat ganjil dalam norma internasional.
SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan public akan tetapi bergantung pada sector swasta dalam penerapan standardisasi tersebut. SEC dipilih oleh presiden dan disetujui oleh senat dan memiliki kewenangan yang diberikan melalui keputusan kongres. Sebagai bagian dari proses regulasi, SEC mengeluarkan accounting series releases, financial reporting releases, dan staf accounting bulletins.
FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standar Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statements of Financial Accounting Standards- SFASs). Tujuan SFASs adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para invesrtor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengambil kredit, investasi dan sebagainya. Jika sebuah topic sudah masuk dalam agenda kerja, staf teknik FSAB melakukan penelitian dan menganalisis, serta memberikan saran tindakan yang harus dilakukan. Sebuah Discussion Memorandum (Memorandum Diskusi) atau dokumen hasil diskusi lainnya disebarkan untuk mendapatkan komentar, serta melakukan diskusi public.
Prinsip akuntansi yang umum berlaku (generally accepted accounting principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan.SFASs merupakan komponen utama dari GAAP. 
Sarbanes-Oxley Act memiliki dasar hukum pada tahun 2002, yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan dan laporan, serta regulasi audit profesi. Di antara semuanya yang paling penting adalah pembentukan PCAOB yaitu sebuah organisasi non-profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
-          Menerapkan audit, pengendalian kualitas, etika, kemandirian, dan standardisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.
-          Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum.
-          Memeriksa akuntansi firma public yang telah terdaftar.
-          Mendukung akuntansi firma public, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.
2.      Laporan Keuangan
Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponen di bawah ini:
1)      Laporan manajemen,
2)      Laporan auditor independen,
3)      Laporan keuangan primer (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham),
4)      Diskusi manajemen, analisis hasil oprasional dan kondisi keuangan
5)      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan,
6)      Catatan atas laporan keuangan,
7)      Perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, dan
8)      Data triwulan terpilih.
3.      Patokan Akuntansi
Peraturan patokan akuntansi di Amerika Serikat berasumsi bahwa kesatuan bisnis akan terus berlangsung jika terus diperhatikan. Dasar perhitungan akrual cukup meresap, serta peraturan transaksi dan pengenalan event  sangat bergantung pada konsep yang cocok.
Amerika Serikat bergantung pada harga perolehan untuk menilai asset berwujud dan asset tidak berwujud. Penyesuaian nilai mata uang hanya diperbolehkan setelah ada penggabungan bisnis (dihitung sebagai pembelian).  Metode akselerasi ataupun straight-line keduanya diperbolehkan.  Estimasi umur ekonomis digunakan untuk menentukan periode penyusutan dan amortisasi. Seluruh biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya walaupun terdapat aturan khusus kapitalisasi untuk biaya software computer. LIFO, FIFO, dan metode biaya rata-rata diperbolehkan dan telah digunakan secara luas untuk penetapan harga persediaan. Surat-surat berharga yang dapat dipasarkan memiliki nilai di pasar jika surat-surat tersebut termasuk dalam held-to-maturity dan dinilai pada harga perolehan.
Saat financial lease menjadi bahan dalam pembelian properti, nilai properti tersebut dikapitalisasi dan korespondensi kewajiban dibukukan. Biaya pensiun dan keuntungan lain setelah masa pensiun diakui selama periode tertentu dimana para pegawai mendapatkan keuntungan, serta kewajiban tanpa dana dilaporkan sebagai kewajiban. Kerugian bersyarat/kewajiban diakui saat ada kemungkinan terealisasi dan jumlahnya dapat diestimasi. Teknik memanipulasi pendapatan tidak diperbolehkan.Pendapatan pajak dihitung menggunakan metode kewajiban. Pajak yang ditangguhkan diakui karena pengaruh perbedaan sementara antara metode akuntansi pajak dengan keuangan, serta dihitung berdasarkan tingkat pajak yang akan datang yanga kan digunakan saat item tersebut kembali. Dibutuhkan alokasi pendapatan pajak yang komprehensif.

B.     MEKSIKO
Meksiko memiliki Free-Market ekonomi yang besar: Perusahaan milik pemerintah atau yang dikontrol perusahaan mengusai industri perminyakan dan sarana umum, sedangkan perusahaan swasta mendominasi prabrik, konstruksi, tambang, hiburan, serta industri pelayanan. Perjanjian yang paling penting bagi Meksiko adalah North America Free Trade Agereement  (NAFTA), yang ditandatangani oleh Kanada dan Amerika Serikat pada tahun 1994.  Hampir 60% untuk perdagangan impor dan 90% untuk ekspor Meksiko berasal dari Amerika Serikat. Meksiko merupakan negara dengan perekonomian tersebar kedua belas (dalam hal produk domestik bruto).
NAFTA memberikan trend baru mengenai kerja sama yang lebih kuat antara organisasi akuntansi Meksiko, Kanada dan Amerika Serikat. Sekarang, bentuk pengaturan standardisasi akuntansi ketiga negara tersebut berkomitmen pada program harmonisasi dan mencoba untuk selalu bekerja sama. Sebagai pendiri International  Accounting Standards Kommittee  (sekarang menjadi International Accounting Standards Board). Meksiko juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan IFRS. Sekarang Meksiko menurut IASB sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang muncul, terutama dalam kasus dimana tidak tercantum dalam standardisasi Meksiko.

1.      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Mexican Commercial Code dan hukum pendapatan pajak mengandung persyaratan untuk menjaga kumpulan data pembukuan tertentu dan mempersipkan laporan keuangan, akan tetapi pengaruh mereka terhadap laporan keuangan secara umum tidaklah lebih besar. 
Mexican Instituite of Public Accounting Tants (Instituto Mexicano De Ontadores Pulicos) mengeluarkan standardisasi proses audit melalui
Auditing Standards and Procegjures  Commision. Institute tersebut, federasi negara bagian, Assosiasi sosial yang terdaftar sebagai akuntan publik merupakan assosiasi pergerakan independen profesional non-pemerintah yang mewakili banyaknya akuntan publik besar. Profesi akuntansi di Meksiko sudah berkembang, teratur dan dihormati oleh komunitas bisnis.
            Walaupun sistem yang legal berdasarkan pada hukum publik, pengaturan standardisasi akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontingental. Proses pengaturan standardisasinya berkembang dengan baik. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil, serta dapat diaplikasikan disemua bidang bisnis. Pada beberapa kasus, national banking and securities commission mengeluarkan peraturan bagi perusahaan terdaftar yang membatasi beberapa pilihan dalam menerima prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, tergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada  dibawah hukum Meksiko (sociedades anonimas) harus menunjuk minimal satu auditor berwenang untuk melapor pada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.
2.      Laporan Keuangan
Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus disiapkan yaitu:
1)        Neraca
2)        Laporan laba rugi
3)        Laporan perubahan ekiutas pemegang saham
4)        Laporan perubahan posisi keuangan
5)        Catatan
Catatan adalah bagian yang melengkapi laporan atas perubahan posisi keuangan (yang dibantu oleh laporan auditor) yaitu antara lain:
-          Kebijakan akuntansi pada perusahaan
-          Katersediaan material
-          Komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak
-          Penjelesan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing.
-          Batasan dividen
-          Jaminan
-          Rencana pension pegawai
-          Transaksi dengan perusahaan sejawat
-          Pajak
3.      Patokan Akuntansi
Metode pembelian digunakan untuk menghitung bisnis gabungan. Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang asset bersih yang didapatkan. Hal tersebut tidak diamortisasi, tetapi merupakan subjek untuk melakukan pengujian penurunan nilai.
Akuntansi tingkat harga umum  telah digunakan Meksiko. Harga perolehan dari asset non moneter disajikan ulang dalam peso terhadap kekuatan pembelian saat ini dengan menggunakan  factor yang diturunkan dari National Consumer Price Index (NCPI). Keuntungan atau kerugian  yang didapatkan karena menahan aset moneter dan utang yang dimaksudkan sebagai pendapatan periode berjalan, akan tetapi pengaruh penyajian ulang tersebut adalah pada ekuitas pemegang saham. Aset berwujud akan didepresiasi berdasarkan masa manfaat/kegunaannya. Aset tidak berwujud diamortisasi berdsarkan masa manfaatnya (tidak lebih dari 20 tahun) kecuali manfaatnya tidak terbatas, dimana kasusnya tidak diamortisasi melainkan bergantung pada tes penurunan nilai tahunan. 



C.    JEPANG
Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi, dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilan perusahaan Jepang.
Perusahaan Jepang memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain. Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat raksasa ini disebut kieretsu.
Bentuk bisnis keiretsu telah ditransformasi saat Jepang mengambil alih perbaikan structural untuk menggerakkan stagnasi ekonomi yang dimulai tahun 1999-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakan ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Sebagai contoh:
a)         Hilangnya konsolidasi standardisasi menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
b)        Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui sekitar 40% dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pensiun.
c)         Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mempertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
1.      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Relugasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum, yaitu : undang-undang perusahaan (company law), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law) , dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiganya badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinterasksi satu sama lain. Praktisi terkemuka jepang menggambarkan situasi tersebut sebagai “ sistem legal triangular “.
Kepemilikan perusahaan public harus memenuhi persyaratan lanjutan dari undang-undang pertukaran dan sekuritas (SEL), yang diatur oleh Financial Service Agency (FSA). Tujuan utama SEL adalah untuk menyediakan informasi bagi pembuatan keputusan investasi.
Hingga kini, terdapat lembaga penasihat khusus terdapat FSA bertanggungjawab untuk mengembangkan standarisasi pembukuan berdasarkan SEL. Lembaga tersebut adalah Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Business Accounting Council (BAC), dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. Standarisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan, dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Japanese Institute of Certified Public Accountans (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. JICPA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004. 
2.      Laporan keuangan
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain:
1)      Neraca
2)      Laporan laba rugi
3)      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4)      Laporan bisnis
5)      Jadwal terkait
Beberapa jadwal pendukung juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu:
·         Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
·         Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
·         Asset yang dijaminkan
·         Jaminan utang
·         Perubahan pencadangan
·         Jumlah dari dan untuk pemegang saham
·         Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
·         Penerimaan dari anak perusahaan
·         Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak ketiga yang menghasilkan konflik kepentingan
·         Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang
3.      Patokan akuntansi
Undang-undang perusahaan membutuhkan perusahaan besar untuk mempersiapkan laporan keuangan gabungan. Akun perusahaan pribadi merupakan dasar bagi laporan gabungan, dan prinsip akuntansi yang sama normalnya digunakan pada kedua tingkatan.
Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost-flow (arus-biaya), dengan rata-rata yang paling popular.  Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Asset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hokum perpajakan. Metode declining-balance (saldo-menurun) merupakan depresiasi  yang paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.
            Biaya penelitian dan pengembangan juga dibebankan saat terjadinya. Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa – menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapkan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunakan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Keuntungan bagi para pensiunan dan pegawai yang diberhentikan diakui secara penuh karena pegawai berhak mendapatkannya, dan obligasi tanpa dana seperti kewajiban. Dibutuhkan cadangan setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan sejumlah minimal 10 persen kas dividend an bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwenang hingga cadangan mencapai 25 persen dari saham.
            Banyak praktik akuntansi mendeskripsikan bahwa hal tersebut diimplementasikan pada beberapa tahun terakhir sebagai hasil dari akuntansi big bang yang disebutkan sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain:
1.      Adanya kebutuhan daftar perusahaan untuk laporan arus kas.
2.      Penambahan jumlah anak perusahaan yang bergabung berdasarkan control daripada persentase kepemilikan.
3.      Penambahan jumlah perusahaan afiliasi yang dilaporkan menggunakan metode ekuitas berdasarkan signifikansi pengaruh daripada persentase kepemilikan.
4.      Menilai investasi sekuritas pada pasar bukan pada biaya.
5.      Menilai persediaan dengan biaya yang lebih rendah atau nilai bersih daripada dengan biaya.
6.      Pencadangan penuh atas pajak tangguhan dan
7.      Akrual penuh bagi kewajiban pensiun dan pemberhentian kerja lainnya.
Akuntansi di Jepang sedang diubah agar dapat mengikuti IFRS.

D.    CINA
Cina memiliki seperempat populasi dunia, dan reformasi orientasi pasarnya membantu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Cirri-ciri penting mencakup pembagian sistem kepemilikan saham, privatisasi dan pengembangan penukaran saham terorganisir,dan pendaftaran saham perusahaan Cina dalam Bursa Saham Barat.meskipun demikian, perusahaan milik negara masih mendominasi banyak kunci industri pada apa yang orang Cina sebut “ekonomi pasar sosialis”, yaitu ekonomi berencana dengan adaptasi pasar.  
Karakteristik dasar akuntansi di Cina dimulai sejak pertumbuhan RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan program ekonomi yang sangat terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola Marxis meniru sistem kesatuan Soviet.  Negara mengendalikan kepemilika, hak guna, dan distribusi untuk semua sarana produksi, dan memberlakukan pelaksanaan dan pengendalian ekonomi yang disiplin. Produksi menjadi prioritas utama perusahaan milik negara. Mereka menjual dan memberi harga yang ditentukan oleh otoritas program negara, dan penetapan biaya keuangan produk mereka diatur oleh departemen keuangan negara. Berdasarkan sistem ini, tujuan  akuntansi adalah memenuhi kebutuhan negara untuk program dan pengendalian ekonomi. Susunan persamaan standar akuntansi telah dikembangkan supaya menyatukan informasi  ke dalam perencanaan ekonomi nasional. Sistem akuntansi yang seragam/terpusat berisikan semua aturan akuntansi yang dimandatkan pada perusahaan milik negara kesuluh negeri.
Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hidbrid, dimana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sector swasta, ditumbuhkan dengan sistem yang berorientasi pada pasar. Peran pemerintah telah berubah dari pengaturan makro dan mikro ekonomi menjadi satu pengaturan level makro.
1.      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestic dan akuntansi Cina dengan praktik internasional.  ASBE adalah peristiwa penting dalam pergerakan pasar ekonomi Cina. Sebelum ASBE, Cina menggunakan lebih dari 40 regulasi sistem akuntansi yang berbeda, bermacam-macam industri dan tipe kepemilikan. Dengan demikian, salah satu motif dibuatnya ASBE adalah untuk menyeragamkan praktik akuntansi  domestik. Menyeragamkan akuntansi Cina dengan praktik Internasional dijalankan untuk menghapus hambatan dalam berkomunikasi dengan investor asing dan membantu menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi yang sedang masa perubahan.
            Standar dasar akuntansi di Cina, antara lain:
-       Ketentuan umum: pemeliharaan, pembuatan keputusan di bidang ekonomi, perusahaan menguntungkan, berbasis percadangan (accrual).
-        Informasi persyaratan akuntansi kualitatif : representasi terpercaya, relevansi,bisa dipahami,bisa dibandingkan, isi melebihi bentuk, penilaian.
-       Penjelasan tiap elemen : asset, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, beban dan laba.
-       Pengukuran akuntansi: pada umumnya, biaya perolehan; jika elemen-elemen yang diukur pada biaya penggantian, nilai realisasi bersih, nilai sekarang, atau harga pasar, perusahaan harus yakin bahwa jumlah tersebut ada dan bisa diukur.
-       Laporan keuangan: neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan catatan.
2.      Pelaporan Keuangan
Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan. Laporan keuangan terdiri atas:
1)   Neraca
2)   Laporan keuangan
3)   Laporan arus kas
4)   Laporan perubahan ekuitas
5)   Catatan
3.      Patokan Akuntansi
Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian. Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar asset dan kewajiban yang diakuisisi. Perbedaan ini diuji untuk tes penurunan  nilai tahunan. Metode ekuitas digunakan bagi investasi dalam rekanan, semua hal menyangkut dengan investee memiliki pengaruh yang signifikan. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung usaha gabungan (joint ventures). Semua cabang tergabung dan dibawah kendali induk perusahaan.
Harga perolehan adalah basis untuk penilaian asset berwujud, revaluasi tidak diperbolehkan. Metode akselerasi dan depresiasi unit produksi juga bisa  diterima. FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa diterima dan persediaan ditulis dalam penurunan harga dan keusangan. Asset tidak berrwujud yang dimiliki dicatat sebagai biaya. Oleh karena sebagaian besar wilayah dan properti industrial Cina dimiliki  oleh negara, perusahaan yang berhak untuk menggunakan area  dan hak properti industri diperlihatkan sebagai asset tidak berwujud. Lembaga penilaian asset atau lembaga CPA yang menentukan semua penilaian ini.
Biaya riset dibebankan, tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat.  Financial lease dikapitalisasi. Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara. Keuntungan pegawai dibebankan ketika didapatkan bukan ketika dibayar.  Kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bias benar-benar diperkirakan.

E.  INDIA
Regulator : The Institute of Chartered Accountants of India, Accounting Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board, Securities and Exchange Board of India
Regulasi : Undang-Undang Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing Assurance Standards (AAS)
Laporan Keuangan : neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan inti saja. Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti, laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang menyangkut semua topik seperti halnya struktur industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh perusahaan, kendali internal dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk.

Rangkuman Perbedaan Praktik Akuntansi
Faktor Pembeda
USA
Meksiko
Jepang
Cina
India
Penggabungan usaha : pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, amortisasi, dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, amortisasi, dan uji penurunan nilai
Asosiasi
Metode Ekuitas
Penilaian Aset
Harga Perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan dan harga wajar
Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
LIFO
boleh
Tidak dilarang
boleh
dilarang
dilarang
Kemungkinan rugi
Diakui
Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Pajak tangguhan
Diakui
Cadangan untuk memuluskan pendapatan
tidak
tidak
tidak
tidak
Beberapa

Sumber :
Choi, Frederick D. S. Meek, Gary K.  International AccountinG. BUKU 1 EDISI 6. SALEMBA EMPAT