Minggu, 11 Januari 2015

Tugas Softskill 2



Kasus Suap BPK Jabar
Dua auditor BPK Divonis Empat Tahun Penjara

Kasus :
          Berawal pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin diruang rapat yang dipimpin oleh walikota Bekasi ( Mochtar Muhhamad ). Ketika itu walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian, maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp 18 M. Namun jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian maka pemkot Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 M.
          Tjandra Utama Effendi dalam kasus ini adalah mengiyakan mochtar yang menanyakan apakah BPK jabar bisa disuap. Tjandra juga yang berjanji mencari dan untuk menyuap auditor BPK jabar. Tjandra juga didakwa ikut dalam rapat dikantor BPK jabar pada Mei 2010 dengan agenda menyampaikan adanya dana sebesar Rp 400 juta kepada Enang dan Suharto.
          Transaksi dilakukan dibeberapa tempat. Dari fakta persidangan Suharto dan Enang Hernawan menerima uang sebesar Rp 400 juta karen telah membantu memberi arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, padahal opini laporan keuangan kota Bekasi WDP. Pemberian uang dilakukan dua kali : pertama sebesar Rp 200 juta dilapangan parkir sebuah rumah makan Sindang Reret Bandung, kedua diberikan dirumah dinas Suharto oleh Herry Lukman tohari dan Herry Suparjan sebesar Rp 200 juta. Suharto mendapatkan Rp 150 juta, sedangkan Enang Hernawan mendapatkan Rp 50 juta.
1.     Tjandra Utama Effendi    = Sekertaris Daerah Bekasi
2.    Herry Lukman Tohari       = Kepala Inspektorat kota Bekasi
3.    Herry suparjan                = Kepala bidang pemkot Bekasi

Penangkapan :
          Tanggal 22/06/2010 KPK menangkap Suharto, Herry Lukman Tohari, dan Herry Suparjan dirumah dinas suharto. KPK menyita uang sebanyak Rp 200 juta yang ditemukan dalam tas hitam yang diserahkan Herry Suparjan dan uang Rp 72 juta dalam tas suharto dirumah itu. Uang sebesar Rp 72 juta diduga setoran pertama.

Hukuman :
1.     Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya wajib membayar dendan Rp 200 juta. Bla tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan.
2.    Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Selain itu terdakwa wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
3.    Dua penjabat pemerintah kota Bekasi, Herry Lukman Tohari dan Herry Suparjan, majelis menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa satu dan terdakwa dua selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Etika yang dilanggar :
·         Integritas(kejujuran)      : Dalam kasus ini pihak auditor telah melakukan pelanggaran disuap untuk melakukan pembohongan publik terhadap laporan keuangan.
·         Tanggung jawab profesi   : Pihak auditor tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya,yaitu dengan maunya disuap.
·         Objektivitas                             : Pihak auditor ikut dalam kasus ini.
·         Perilaku profesional