Kasus
Suap BPK Jabar
Dua
auditor BPK Divonis Empat Tahun Penjara
Kasus :
Berawal
pada bulan Desember 2009, Tjandra Utama Effendi mengikuti forum rapat rutin
diruang rapat yang dipimpin oleh walikota Bekasi ( Mochtar Muhhamad ). Ketika
itu walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan
Pengecualian, maka insentif yang diperoleh pemkot Bekasi sebesar Rp 18 M. Namun
jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian maka pemkot Bekasi
akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 M.
Tjandra
Utama Effendi dalam kasus ini adalah mengiyakan mochtar yang menanyakan apakah
BPK jabar bisa disuap. Tjandra juga yang berjanji mencari dan untuk menyuap
auditor BPK jabar. Tjandra juga didakwa ikut dalam rapat dikantor BPK jabar
pada Mei 2010 dengan agenda menyampaikan adanya dana sebesar Rp 400 juta kepada
Enang dan Suharto.
Transaksi
dilakukan dibeberapa tempat. Dari fakta persidangan Suharto dan Enang Hernawan
menerima uang sebesar Rp 400 juta karen telah membantu memberi arahan pembukuan
LKPD Bekasi agar menjadi WTP, padahal opini laporan keuangan kota Bekasi WDP.
Pemberian uang dilakukan dua kali : pertama sebesar Rp 200 juta dilapangan
parkir sebuah rumah makan Sindang Reret Bandung, kedua diberikan dirumah dinas
Suharto oleh Herry Lukman tohari dan Herry Suparjan sebesar Rp 200 juta.
Suharto mendapatkan Rp 150 juta, sedangkan Enang Hernawan mendapatkan Rp 50
juta.
1. Tjandra
Utama Effendi = Sekertaris Daerah
Bekasi
2. Herry
Lukman Tohari = Kepala Inspektorat
kota Bekasi
3. Herry suparjan = Kepala bidang pemkot Bekasi
Penangkapan
:
Tanggal 22/06/2010 KPK menangkap
Suharto, Herry Lukman Tohari, dan Herry Suparjan dirumah dinas suharto. KPK
menyita uang sebanyak Rp 200 juta yang ditemukan dalam tas hitam yang
diserahkan Herry Suparjan dan uang Rp 72 juta dalam tas suharto dirumah itu.
Uang sebesar Rp 72 juta diduga setoran pertama.
Hukuman :
1. Majelis
hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan
dan Suharto dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya wajib membayar dendan Rp
200 juta. Bla tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan.
2. Sekda
Bekasi Tjandra Utama Effendi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Selain itu
terdakwa wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
3. Dua penjabat
pemerintah kota Bekasi, Herry Lukman Tohari dan Herry Suparjan, majelis
menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa satu dan terdakwa dua selama 3 tahun
dan denda sebesar Rp 100 juta.
Etika
yang dilanggar :
·
Integritas(kejujuran) : Dalam kasus ini pihak auditor telah melakukan pelanggaran
disuap untuk melakukan pembohongan publik terhadap laporan keuangan.
·
Tanggung jawab profesi : Pihak auditor tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya,yaitu
dengan maunya disuap.
·
Objektivitas :
Pihak auditor ikut dalam kasus ini.
·
Perilaku profesional