“Bab 12” Pembangunan Koperasi
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a)
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan
sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan
dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
c) Tahap ketiga : Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah
berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya
disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya
koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan
tersier.
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan
memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam
dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi
masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk
penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena
azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang
luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin
penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan
pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar