Bab 8
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri
dari modal jangka panjang,modal jangka pendek,koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas,dan koperasi dengan memperhatikan
undang-undang yang berlaku dan ketentuan adminitrasi.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan
sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian atau peraturan khusus.
Donasi / hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
Modal sendiri (equity
capital),bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt
capital),bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan
lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
Modal koperasi yang utama adalah dari
anggota karena alasan kepemilikan,alasan ekonomi,dan alasan resiko.
Distribusi cadangan
koperasi,pengertian dana cadangan manurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjukkan
pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk :
Ø Memenuhi kewajiban tertentu
Ø Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian
hari.
Ø Perluasan usaha
Arti Modal Bagi
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal Jangka Panjang
Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan
Calon Anggota
Koperasi
lainnya anggota yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Bank
dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sumber lain yang sah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar