Sabtu, 05 Januari 2013

Bab 8 Permodalan Koperasi



Bab 8
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang,modal jangka pendek,koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas,dan koperasi dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan adminitrasi.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
                                    Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
          Modal sendiri (equity capital),bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi/hibah.
          Modal pinjaman (debt capital),bersumber dari anggota koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
          Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena alasan kepemilikan,alasan ekonomi,dan alasan resiko.
          Distribusi cadangan koperasi,pengertian dana cadangan manurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Sesuai anggaran dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari.
Ø  Perluasan usaha
Arti Modal Bagi Koperasi
*   Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
*   Modal Jangka Panjang
*   Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan Calon Anggota
Koperasi lainnya anggota yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sumber lain yang sah.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar