BAB 2 : PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Koperasi
Mengandung makna “kerja
sama”. Ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi :
v Fungsi Sosial
v Fungsi Ekonomi
v Fungsi Politik
v Fungsi Etika
·
Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah
kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
·
Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong Menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
·
Gotong Royong dan Tolong Menolong lebih bertujuan sosial,bukan
bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN
KOPERASI
Ø Definisi ILO (Internasional
Labour Organization)
Ø Definisi Chaniago
Ø Definisi Dooren
Ø Definisi Hatta
Ø Definisi Munkner
Ø Definisi UU No.25/1992
Definisi
ILO (Internasional Labour Organization)
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago (1994)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi
lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang
buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU
No.25/1992
§ Koperasi adalah Badan Usaha(Business Enterprise)
§ Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
§ Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
§ Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
§ Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip
Rochdale
·
Prinsip
Raiffeisen
·
Prinsip Herman
Schulze
·
Prinsip ICA
(Internasional Cooperative Allience)
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992
- Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan
sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
- Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi
didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional,nasional,maupun internasional
- Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
-
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian
yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
-
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman
koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan
diri koperasi adalah:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan
koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
-
Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada
kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi
koperasi mengandung arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan
pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
-
Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi
harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai
tujuan.
-
Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital
dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
-
Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar