Sabtu, 05 Januari 2013

BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·        Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”. Ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
v  Fungsi Sosial
v  Fungsi Ekonomi
v  Fungsi Politik
v  Fungsi Etika

·         Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

·         Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong Menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

·         Gotong Royong dan Tolong Menolong lebih bertujuan sosial,bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI
Ø Definisi ILO (Internasional Labour Organization)
Ø Definisi Chaniago
Ø Definisi Dooren
Ø Definisi Hatta
Ø Definisi Munkner
Ø Definisi UU No.25/1992


Definisi ILO (Internasional Labour Organization)
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago (1994)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No.25/1992
§  Koperasi adalah Badan Usaha(Business Enterprise)
§  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
§  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
§  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
§  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·                    Prinsip Munkner
·                    Prinsip Rochdale
·                    Prinsip Raiffeisen
·                    Prinsip Herman Schulze
·                    Prinsip ICA (Internasional Cooperative Allience)
·                    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
·                    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992

  • Prinsip Munker
    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    • Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    • Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian SHU
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  • Membagi keuntungan kepada para anggota
  •  Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

  • Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
-          Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
  • UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  • UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

-          Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas terhadap modal terbatas
  • Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
  • Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
  • Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi

-          Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
  • Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
  • Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
-      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.

-          Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

-          Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.

-          Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar